Raffi Ahmad resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah lima hari menjalani pemeriksaan di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Saudara R, usia 26 tahun, pekerjaan wiraswasta atau pekerja seni. Hasil pemeriksaan laboratorium positif menggunakan metilon. Status tersangka," ungkap Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto, Jumat (1/2/2013).
"Pasal yang dikenakan 111 ayat 1 junto 132,133 dan 127," lanjutnya.
Sebelumnya BNN telah melakukan pemeriksaan urine dan spesimen rambut terhadap Raffi dan 17 orang lainnya. Sembilan orang telah dibebaskan karena tak terbukti terkait dengan narkoba yang ditemukan di kediaman Raffi berupa dua linting ganja dan 14 butir pil ekstasi.
Sedangkan delapan orang lainnya positif menggunakan narkoba, termasuk zat baru yang ditemukan BNN. Status mereka pun semuanya tersangka.
0 komentar on Raffi Ahmad Resmi Menjadi Tersangka :
Post a Comment and Don't Spam!